test

Politik

Kamis, 16 Juli 2020 17:25 WIB

RUU PKS Akhirnya Dimasukkan Dalam Prolegnas Prioritas 2020

Editor: Ferro Maulana

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: PMJ/ DPR)

PMJ - Rapat Paripurna DPR RI sudah memutuskan 50 daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 hasil evaluasi.

Sebelumnya, dari 50 daftar itu, tidak ada RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) yang sebelumnya telah dinyatakan dicabut Komisi VIII DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerangkan pihaknya memutuskan untuk memasukkan RUU PKS ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021. Lanjut Dasco, keputusan memasukkan RUU PKS ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 didasari hasil Rapat Konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Rabu (15/07/2020).

"Hasil Rapat Konsultasi Badan Legislasi dan pimpinan serta Rapat Konsultasi pengganti Bamus, kita akan masukkan Undang-Undang tersebut di (Prolegnas) Prioritas 2021 dan sudah diputuskan kemarin," ungkap Dasco dalam Rapat Paripurna yang dipimpinnya, di Gedung DPR/ MPR Jakarta, Kamis (16/07/2020).

Untuk diketahui, RUU PKS kembali menjadi polemik setelah menjadi salah satu dari 16 RUU yang dicabut dari daftar Prolegnas Prioritas 2020. Persetujuan tersebut dibikin dalam Rapat Kerja Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 bersama pemerintah dan Baleg DPR di Kompleks Parlemen harii ini. (FER).

BERITA TERKAIT