test

Hukrim

Kamis, 19 Januari 2023 19:01 WIB

Kasus Keracunan di Bekasi Dipastikan Pembunuhan Gunakan Pestisida

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. (Foto: PMJ News/ Fjr).

PMJ NEWS -  Polisi memastikan bahwa kasus keluarga yang ditemukan keracunan di Bekasi merupakan tindak pidana kejahatan berupa pembunuhan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan bahwa kasus yang mengakibatkan tiga dari 5 anggota keluarga meninggal dunia tersebut bukan karena keracunan.

“Bahwa narasi yang dikembangkan bahwa ketiga korban mati karena keracunan itu tidak benar, tapi itu pembunuhan,” ujar Fadil dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2023).

Tiga orang yang sebelumnya diamankan polisi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dengan cara meracuni korbannya menggunakan racun pestisida.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap tiga orang terkait kasus keracunan yang dialami sekeluarga di Kampung Ciketing, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Dalam peristiwa ini, tiga dari lima orang meninggal dunia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ketiga orang itu saat ini masih diperiksa. Dia menilai kasus keracunan sekeluarga itu merupakan peristiwa tindak pidana.

"Korban keracunan tiga meninggal dunia dan dua selamat. Perkara ini akan dilakukan proses penyidikan, artinya benar ada tindak pidana," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (17/1/2023).

 

BERITA TERKAIT