test

Hukrim

Senin, 16 Januari 2023 17:33 WIB

Polda Metro Ungkap Tersangka Pembuat Liquit Vape Isi Sabu dan Ekstasi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Mochlas)

PMJ NEWS -  Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka pembuat liquit vape yang berisikan narkotika jenis sabu, Senin (16/1/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan terhadap seorang berinisial MR beserta barang bukti bertempat di rumah kontrakan tersangka di Jalan Melati, Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

“Seorang laki-laki warga negara Indonesia dengan inisial MR yang daerah Jakarta Palmerah kemudian ditangkap dan diungkap beberapa alat bukti  itu di daerah Meruya merupakan rumah kontrakan pelaku,” ungkap Trudoyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Lebih lanjut Wadir Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Dony Alexander menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti didapati ada unsur narkotika jenis ekstasi.

“Ada satu ember yang berisikan kurang lebih 20kg sulfur dan campuran sabu sebanyak 500gram ini akan disiapkan menjadi narkotika jenis ekstasi,”Ungkapnya.

“Kita meminta (mengamankan) alat cetak nanti akan disiapkan untuk mencetak ekstasi ribuan butir dari 20 kg tersebut,” imbuhnya

Dony juga mengatakan dengan terungkapnya tersangka MR ini, sebanyak ribuan masyarakat Indonesia berhasil terselamatkan dari efek bahaya uap vape yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut.

“363 botol liquit sabu siap edar yang akan di jual ditengah masyarakat, kini bisa menyelamatkan ribuan orang dari ancaman udara pasif dari uap ataupun asap dari liquit sabu tersebut,” jelasnya

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan terus pengembangan terkait kasus ini dengan barang bukti yang ada, Ditreskrimnarkoba akan terus menelusuri dan mengungkap jaringngan internasional.

Atas perbuatannya, tersangka MR dijerat Pasal 113 ayat (2) Subsider pasal 114 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal hukuman mati atau minimal seumur hidup. (Reporter magang Mochlas)

BERITA TERKAIT