logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 16 Januari 2023 12:42 WIB

Jaksa Sebut Putri Sengaja Ajak Ricky dan Kuat Isoman untuk Muluskan Rencana

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuat Ma’ruf di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV).
Kuat Ma’ruf di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV).

PMJ NEWS -  Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sengaja mengajak Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga untuk isolasi mandiri.

Ajakan Putri kepada keduanya dinilai untuk memuluskan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan JPU saat membacakan fakta surat tuntutan dalam persidangan terdakwa Kuat Ma’ruf dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (16/1/2023).

“Bahwa benar, untuk segera merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, maka saksi Putri Candrawathi turun ke lantai 1 dan mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo kemudian juga mengajak Kuat Ma’ruf yang sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk pergi ke rumah Duren Tiga 46 melakukan isoman,” ujar jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Dikatakan jaksa, informasi untuk isoman terkait protokol kesehatan Covid-19 biasanya dilaporkan oleh Brigadir J. Hal tersebut sesuai dengan fakta persidangan yang disampaikan oleh Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf , dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Susi.

“Padahal biasanya informasi adanya isoman biasanya justru diberitahukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hurabat,” sebut Jaksa.

“Ini disimpulkan dari keterangan saksi Susi, Ricky Rizal Wibowo dan keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf,” tambahnya.

Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BERITA TERKAIT