test

Hukrim

Jumat, 13 Januari 2023 15:03 WIB

Kejagung Tahan Empat Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit pada tahun 2015 di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dua dari empat tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA) Amerika Serikat dan Purnawirana TNI berpangkat Laksamana Muda.

"Keempat orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).

"Sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para tersangka," sambungnya.

Keempat tersangka itu di antaranya Komisaris Utama PT DNK inisial AW, Direktur Utama PT DNK inisial SCW, mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) AP, dan WNA Amerika Serikat) selaku tenaga ahli PT DNK.

Untuk saat ini, lanjut Ketut menjelasakan‎, saat ini proses penyidikan masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP sekitar Rp453.094.059.540,68 (Rp453 miliar).

Tim Penyidik Koneksitas masih terus bekerja untuk melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan material lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi yang akan segera dilimpahkan dalam waktu dekan ke pengadilan yang berwenang.

BERITA TERKAIT