test

Hukrim

Selasa, 10 Januari 2023 11:00 WIB

Besok, Polda Metro Limpahkan Tahap 2 Teddy Minahasa ke Kejati DKI Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan bahwa para tersangka dan barang bukti kasus tersebut akan dilimpahkan besok Rabu (11/1/2023).

"Ya benar (pelimpahan tersangka dan barang bukti)," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023)..

Lebih lanjut Zulpan menambahkan, para tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (11/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

“(Pelimpahan besok) Jam 1 siang,” kata Zulpan.

Pelimpahan para tersangka dan barang bukti atau Tahap 2 merupakan proses yang dilakukan setelah berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tengah menyiapkan proses pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara Teddy Minahasa telah lengkap.

"Berkas pak Irjen TM (Teddy Minahasa) sudah P21," ujar Zulpan dalam keterangan singkatnya, Kamis (20/12/2022).

Selanjutnya, kata Zulpan, penyidik saat ini sedang mempersiapkan pelimpahan tahap II Teddy Minasaha beserta barang bukti yang rencana akan dilaksanakan pada awal tahun 2023.

"(Rencana pelimpahan tahap II) setelah tahun baru," ucapnya.

BERITA TERKAIT