test

Hukrim

Senin, 9 Januari 2023 19:32 WIB

Modus Pinjam Termos, Pelaku Mencuri di Rumah Saudara dan Tega Bunuh ART

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus pembunuhan ART di Cipayung Jakarta Timur. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi menyebut pelaku pencurian dan pembunuh asisten rumah tangga (ART) di Cipayung, Jakarta Timur berinisial MMD (26) melakukan aksinya dengan berpura-pura meminjam termos.

“Tersangka ini datang ke rumah korban dengan berpura-pura meminjam termos,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Zulpan menuturkan, pelaku yang merupakan keponakan dari majikan korban kemudian menusuk korbannya saat sedang lengah

“Dengan maksud setelah menusuk pisau ini untuk memudahkan tersangka melakukan pencurian barang barang dan uang milik daripada majikan korban,” ungkap Zulpan.

Lebih lanjut, pelaku kemudian mengambil barang berharga di rumah tersebut dan mengambil uang tunai Rp 2,9 juta, 3 celengan, dan dua unit handphone.

“Setelah itu mengambil pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan dicuci di wastafel, lalu dibungkus plastik warna hitam yang diambil di dapur,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka MMD saat ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dimana Pasal 365 ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Sementara Pasal 338 ancaman pidana 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT