test

News

Selasa, 3 Januari 2023 09:45 WIB

Kabur ke Bali, Polda Metro Ringkus Pelaku Penipuan Jemaah Umrah

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus tersangka berinisial RAP (27) terkait kasus dugaan penipuan penggelapan tiket pesawat para jemaah umrah. Pelaku ditangkap Sabtu (10/11/2022) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali sekitar pukul 07.30 WITA dan langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya.

“Kami telah menangkap tersangka RAP saat berada di Gate 4 Terminal Keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar Bali dan kemudian langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hengki dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (3/1/2023).

Lebih jauh, Hengki mengungkapkan bahwa tersangka beserta 7 anggota keluarganya sengaja pergi ke Bali melarikan diri untuk bersembunyi dari para korban penipuan sejak tanggal 27 Oktober 2022.

“Bahkan RAP telah mengontrak/sewa rumah untuk 1 tahun ke depan seharga Rp. 45.000.000,- bertempat di Jl. Bung Tomo VII, Pemecutan Kaja Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar,” ungkap Hengki.

Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menambahkan, tersangka ditangkap atas dugaan penipuan dan atau penggelapan senilai Rp. 2.237.800.000 yang berasal dari uang tiket pesawat sebanyak 242 pax.

“Para calon jamaah yang akan berangkat ibadah umroh sebelumnya memesan tiket kepada salah satu travel agen travel lainnya, yang belakang diketahui juga menjadi korban,” papar Petrus.

“Saat ditangkap, Polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya berupa Paspor & Buku Rekening atas nama tersangka, 1 unit mobil Toyota terios, 1 unit mobil honda mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Kasus tersebut saat ini sudah melalui tahap penyelesaian dan pengiriman berkas ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022. Penyidik Subdit Harda saat ini menunggu jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait berkas yang dikirim.

BERITA TERKAIT