test

News

Minggu, 28 November 2021 19:04 WIB

Kemenag Bahas Skenario Penyelenggaraan Umrah di Masa Pandemi

Editor: Hadi Ismanto

Arab Saudi membuka ibadah umrah dengan beberapa ketentuan. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan pencabutan larangan terbang untuk enam negara, termasuk Indonesia, berlaku juga untuk penerbangan jemaah umrah.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief menyebut dengan adanya pencabutan ini bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021.

Menurut dia, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan sebelum memberangkatkan jemaah umrah. Mulai dari pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa.

"Menindaklanjuti dicabutnya suspend penerbangan, Kementerian Agama dan Kementerian Haji Saudi akan membahas teknis penyelenggaraan umrah," jelas Hilman dalam keterangannya, Minggu (28/11/2021).

Lebih lanjut Hilman mengatakan, pihaknya masih membahas skenario penyelenggaraan umrah dengan Kementerian Haji dan Umrah Saudi. Dalam pertemuan itu, Kemenag akan memaparkan kesiapan Indonesia dan skenario pemberangkatan jemaah di masa pandemi.

Skenario tersebut antara lain berkenaan dengan kebijakan satu pintu, skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta lainnya.

"Kami juga akan bahas skema dan durasi waktu karantina di Saudi, proses pengurusan visa, paket layanan, termasuk jadwal pergerakan dan masa tinggal jemaah selama di Tanah Suci," tuturnya.

Kemenag berharap skenario bersama ini bisa segera disepakati sehingga dapat menjadi panduan bagi pemerintah, penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), dan juga jemaah umrah.

"Semoga jemaah umrah Indonesia bisa segera mengobati kerinduannya untuk ziarah ke Tanah Suci," tukasnya.

BERITA TERKAIT