test

Hukrim

Kamis, 29 Desember 2022 17:02 WIB

Pihak Sambo Sertakan Bukti Putusan Soal Pembunuhan Berencana

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi membawa barang bukti saat sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Inews)

PMJ NEWS - Pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyerahkan dan menampilkan beberapa barang bukti agar bisa membantu meringankan dakwaan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Salah satu bukti yang disertakan yakni terkait Pasal 340 dan Pasal 338 soal kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 yang dilakukan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso dengan menggunakan kopi sianida.

"B32, satu bundel putusan pengadilan terkait dengan kasus Pasal 340, 338, dan penerapan Pasal 55 KUHP. Untuk bukti ini, kami ajukan empat putusan yaitu putusan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang menegaskan dibutuhkan motif dalam pembuktian,” ujar penasihat hukum terdakwa, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2/2022).

Selanjutnya, barang bukti yang disertakan yakni putusan Ratno Afriadi bin Rapiot terkait peristiwa pembunuhan berencana kepada istrinya, Cinta Amalia, di Palembang, Sumatra Selatan.

“Terdakwa Ratno Afriadi bin Rapiot terkait dibutuhkan wajib jangka waktu dan kondisi tenang bagi terdakwa dalam pembunuhan berencana,” ucap Febri.

Lebih lanjut, Febri juga menyertakan putusan terdakwa Rudianto terkait pembunuhan istri sirinya perihal motif dalam pembunuhan berencana.

“Kemudian, putusan (terdakwa) Albert Benyamin Solihin terkait diwajibkannya ada kesadaran bersama dalam menerapkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP khususnya turut serta,” jelas Febri.

BERITA TERKAIT