Sabtu, 24 Desember 2022 10:06 WIB
Polri Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Turap di Kaltara
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan turap atau sheet pile di Kalimantan Utara.
Pengusutan dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi yang masuk di tahun 2017 terkait dengan pembangunan turap atau sheet pile di dua lokasi, yaitu Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesayap Hilir oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara tahun 2010-2015.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan satu orang berinisial I yang ditetapkan sebagai tersangka karena mengendalikan kesepakatan kontrak terkait pembangunan turap tersebut.
“Tersangka I sebagai pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen, secara sengaja tidak melakukan pengendalian terhadap kontrak pembangunan turap atau sheet pile di kedua lokasi,” ujar Nurul kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Pekerjaan turap di dua lokasi tersebut dimenangkan oleh PT Waskita-Luhribu KSO (PT WL) untuk wilayah Sesayap dan PT Dharma Perdana Muda (PT DPM) untuk wilayah Sesayap Hilir. Secara kontraktual seharusnya kedua pemenang tender tersebut yang mengerjakan pembangunan turap.
“Namun faktanya, pembangunan tersebut dikerjakan sepenuhnya oleh PT LNJ dan dalam hal ini tersangka tidak melakukan teguran kontraktor pelaksana atau melakukan pemutusan kontrak,” papar Nurul.
Atas perbuatannya, tersangka I disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.