logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 24 Desember 2022 11:43 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan Turap di Kaltara Rugikan Negara Rp95 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Satu orang berinisial I ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan turap atau sheet pile di Sesayap dan Sesayap Hilir, Kalimantan Utara.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, dugaan Tipikor tersebut merugikan negara sebesar Rp 95 miliar, lantaran turap yang dibangun gagal konstruksi dan bangunan setempat yang mengakibatkan bagian turap akan kolaps.

“Pembangunan turap atau sheet pile mengalami gagal konstruksi setempat dan gagal bangunan setempat, sehingga pada bagian-bagian tersebut akan kolaps atau sliding sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 95,6 miliar,” ujar Nurul kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).

Selain itu, proses pengusutan kasus tersebut telah dilaksanakan penyidik dengan melakukan berbagai rangkaian, pemeriksaan tersangka, saksi dan ahli, serta penggeladahan di lima lokasi.

“Penyidik telah melaksanakan serangkaian tindakan berupa pemeriksaan tersangka, penggeledahan di 5 lokasi, pemeriksaan saksi sebanyak 82 orang, dan pemeriksaan ahli, terdiri dari ahli konstruksi, ahli pengadaan barang atau jasa, ahli sumber pengelolaan sumber daya air, dan ahli kerugian keuangan negara,” papar Nurul.

Atas kejahatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT