logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 27 Desember 2021 16:15 WIB

Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit Bank Jateng

Editor: Hadi Ismanto

Dittipidkor Bareskrim Polri mengungkap dua kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora dan Jakarta. (Foto: PMJ News).
Dittipidkor Bareskrim Polri mengungkap dua kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora dan Jakarta. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora dan Jakarta. Korupsi terkait pemberian kredit kepemilikan rumah dan sejumlah proyek.

Pengungkapan berdasarkan empat laporan polisi di antaranya LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri tertanggal 11 Ferbruari 2021 dan LP nomor 095/II/2021/Bareskrim Polri 11 Ferbruari 2021, untuk di Bank Jateng Cabang Blora.

"Untuk laporan perkara di Cabang Jakarta teregister dengan laporan LP nomor 093/II/2021/Bareskrim Polri dan LP nomor 094/II/2021/Bareskrim Polri pada 11 Ferbruari 2021," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Dittipidkor Bareskrim Polri mengungkap dua kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora dan Jakarta. (Foto: PMJ News).
Dittipidkor Bareskrim Polri mengungkap dua kasus dugaan korupsi pemberian kredit di Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora dan Jakarta. (Foto: PMJ News).

Sementara Wadir Tipidkor, Kombes Pol Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus di cabang Blora. Sedangkan untuk cabang Jakarta dua tersangka.

"Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial RP, UR dan EKA. RP adalah mantan kepala BPD Jateng cabang Blora tahun 2017 sampai dengan 2019. Sedangkan dua lainnya debitur ini ada dua, yaitu saudara UR dan EKA," jelas Kombes Cahyono.

"Ada juga BM selaku pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta dan yang satu lagi adalah BS ini adalah debitur daripada BPD (Jateng) cabang Jakarta," sambungnya.

Menurut Cahyono, saat ini penanganan kasus perkara korupsi dua cabang Bank Jateng statusnya sudah diselesaikan atau P21. Rencananya, pelimpahan tahap dua akan dilakukan pada Januari 2022.

"Perkaranya sendiri sementara sudah P21, dan hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum bahwa untuk tahap 2 di tahun depan sekitar bulan Januari 2022," tutur Cahyono.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 2 dan 3 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Undang-undang KUHP pasal 5 ayat 1 ke-1.

"Jadi intinya untuk perbuatan melawan hukumnya adalah bagaimana yang bersangkutan memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku di internal perbankan itu sendiri," tukas Chayono.

BERITA TERKAIT