test

Politik

Jumat, 17 Juli 2020 12:00 WIB

Melalui Keppres, Lembaga Negara yang Dibubarkan Dapat Diintegrasikan ke Kementerian

Editor: Ferro Maulana

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Foto: PMJ News/Instagram @jokowi)

PMJ - Presiden Joko Widodo siap membubarkan 18 lembaga nonstruktural dalam menghemat anggaran di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, Kepala Negara belum bakal mempublikasikan lembaga mana saja yang dibubarkan.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menerangkan, lembaga yang dibubarkan itu dapat dintegrasikan ke sejumlah Kementerian yang telah ada.

"Pertama, saya kira kajiannya soal lembaga-lembaga fungsinya bisa diintegrasikan ke Kementerian yang sudah ada. kedua, lembaga-lembaga yang pembentukannya melalui Perpres," ungkap Donny, di Jakarta, Jumat (17/07/2020).

Tetapi, lembaga apa saja yang akan dibubarkan serta digabungkan ke Kementerian apa saja, dirinya belum bisa menyampaikan karena masih dalam kajian yang mendalam.

Lebih jauh, masih dari keterangan Donny, pembubaran 18 lembaga nonstruktural serta mengintegrasikannya ke Kementerian ditujukan untuk penyederhanaan birokrasi. Khususnya di tengah pandemi Covid-19.

"Kita harus bersabar karena ini semuanya ditujukan untuk perampingan birokrasi supaya bisa lebih lincah terutama di saat pandemi ini," pungkas Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 18 lembaga negara non struktural bakal dibubarkan Presiden Joko Widodo. Bahkan, hal itu akan direalisasikan dalam waktu dekat ini.

Penghematan anggaran menjadi alasan Presiden Jokowi dalam mengambil keputusan tersebut. Dengan perampingan lembaga, maka anggaran tersebut bisa dikembalikan ke lembaga struktural yang ada.

“Makin ramping organisasi, ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Kalau bisa kembalikan ke menteri, kementerian, Ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke Komisi-komis itu lagi,” tutur Jokowi baru-baru ini. (FER).

BERITA TERKAIT