test

News

Selasa, 20 Desember 2022 11:01 WIB

Bareskrim Serahkan Tersangka Ismail Bolong ke Kejagung

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka Ismail Bolong berbaju tahanan. (Foto; PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Bareskim Polri melimpahkan berkas perkara kasus dugaan tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tersangka Ismail Bolong bersama dua orang lainnya.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (19/12/2022).

Pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan pada hari Kamis (15/12/2022) merupakan tahap satu, sehingga Polri saat ini menunggu informasi kelengkapan berkas yang dilimpahkan.

Sehingga, apabila berkas dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum, Polri kemudian akan melakukan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap kedua, baik tersangka maupun bukti lain, sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT