Kamis, 18 Maret 2021 13:40 WIB
Tingkatkan Layanan Masyarakat, Polda Kaltim Siapkan Aplikasi Lembuswana
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polda Kalimantan Timur akan meluncurkan aplikasi terbaru bernama Lembuswana. Simulasi aplikasi Lembuswana dilakukan pada Rabu (17/3/2021) kemarin.
Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Herry Rudolf Nahak yang didampingi Kepala Tim Divisi Humas Polri, Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan, aplikasi tersebut sudah teintegrasi dengan sistem satelit, sehingga segala kejadian yang membahayakan masyarakat (misalnya kebakaran) akan mudah diketahui petugas.
“Setelah personel mendapatkan informasi adanya titik api melalui handphone, maka mereka akan langsung menuju lokasi sesuai dengan titik koordinat yang diterima. Kemudian, akan dilakukan pemotretan baik lewat aplikasi lancang kuning atau potret lewat kamera GPS melalui ponsel yang dimiliki anggota kami,” ungkap Irjen Pol Herry Nahak, Kamis (18/3/2021).
Nantinya, anggota kepolisian yang berada di lokasi akan melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi Lembuswana. Laporan tersebut pun akan langsung diterima operator yang standby di Command Center, sehingga masalah atau kejadian tersebut lebih cepat teratasi.
Selain akan meluncurkan Aplikasi Lembuswana, Polda Kaltim juga berencana untuk mengaktifkan layanan Polri 110. Layanan tersebut sama seperti layanan call center yang dapat memberikan perlindungan, pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat secara responsif, mudah dan tidak diskriminatif.
"Jika masyarakat melihat suatu kejadian tidak terduga, baik itu berupa informasi bencana, kecelakaan, penghinaan dan ancaman, kerusuhan, hingga tindak kekerasan, maka bisa mengakses 110 dan akan langsung terhubung ke agen yang bertugas,” sambungnya.
Irjen Pol Herry Nahak juga menegaskan, agar layanan Polri 110 tersebut dapat digunakan sebaik-baiknya. Jika terdapat laporan bohong, maka pihak kepolisian akan langsung melacak dan menindak pembuat laporan bohong tersebut.
“Layanan Call Center 110 ini bisa digunakan atau diakses secara gratis selama 24 jam. Polri juga turut mengimbau agar layanan 110 ini digunakan dengan semestinya dan tidak dibuat main-main. Karena jika terjadi seperti itu, Polri akan langsung melacak masyarakat yang membuat laporan bohong,” tandasnya.