Minggu, 18 Desember 2022 15:17 WIB
Bakal Bentuk Satgas Medsos, Bawaslu Awasi Penyebar Hoax Jelang Pemilu 2024
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang akan bertugas mengawasi jejaring media sosial (medsos) jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan tim Satgas tersebut nantinya bisa saja memidanakan para terduga pelaku black campaign yang mengarah kepada unsur fitnah dan hoax di medsos.
"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoax itu bisa dipidana," ungkap Bagja kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).
Menurut Bagja, para terduga pelaku bisa diancam pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia menyebut UU ITE lebih keras dari Undang-Undang Pemilu.
Oleh karena itu, Bagja mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan bijak saat menggunakan media sosial. "Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU Pemilu, hati-hati," terangnya.
Sebelumnya, Bagja juga sempat menuturkan bahwa Satgas tersebut kini tengah dirumuskan. Dia menargetkan Satgas itu akan terbentuk pada Januari 2024.
"Januari Insyallah sudah terbentuk (Satgas)," tukasnya.