test

Hukrim

Jumat, 16 Desember 2022 18:42 WIB

Usut Kasus Ismail Bolong, Polri Buka Kemungkinan Gandeng KPK-PPATK

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Asisten SDM Kapolri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polri tidak menutup kemungkinan untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengusutan kasus dugaan suap tambang ilegal yang dilakukan oleh Ismail Bolong.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan koordinasi dengan lembaga terkait lain harus berdasarkan alat bukti yang cukup untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Sekali lagi, kalau itu memungkinkan akan bekerja sama dengan KPK dengan PPATK itu secara teknis penyidik. Itu semua koridor adalah bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik itu bisa ditindaklanjuti dan dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," jelas Dedi kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Namun, Dedi belum bisa merinci terkait mekanisme bentuk kerja sama dengan pihak lain lantaran hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. “Itu teknis penyidik, penyidik yg paling tahu tentang itu," ujarnya.

Lebih lanjut Dedi mengatakan, Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada. Sehingga perlu adanya fakta hukum serta bukti pelanggaran untuk proses penindakannya.

"Pada prinsipnya, Polri bekerja sesuai dengan fakta hukum. Jika menemukan fakta hukumnya dan bukti pelanggaran pidananya, insyaAllah dari tim penyidik pasti akan melakukan tindakan," jelasnya.

BERITA TERKAIT