logo-pmjnews.com

News

Jumat, 16 Desember 2022 10:43 WIB

Kejagung Tetapkan Penahanan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Karya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang sebagai tersangka baru atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) dan PT Waskita Beton Precast.

Selain itu, ketiga tersangka juga dilakukan penahanan oleh tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedama dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dan ditahan dalam perkara tersebut yakni:

1. THK, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya Tbk. Periode Juli 2020-Juli 2022.
2. HG, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya Tbk. Periode Mei 2018-Juni 2020.
3. NM, Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.

Ketiga tersangka tersebut ditahan selama 20 hari yang dimulai sejak Kamis (15/12/2022) kemarin untuk mempercepat proses penyidikan. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Adapaun peran dari tersangka HG dan THK bersama tersangka BR (sudah ditahan sebelumnya) menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

“Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif,” ucapnya.

Sementera Tersangka NM berperan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, ketiga orang tersangka dilakukan penahanan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT