test

Hukrim

Minggu, 30 April 2023 13:13 WIB

Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Sebagai Tersangka Korupsi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Penampakan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penetapan Destiawan sebagai tersangka diputuskan pada Kamis, 27 April 2023 oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka Destiawan diperiksa dan terlihat membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dan menandatanganinya. Dia juga diborgol oleh penyidik Kejagung, kemudian dibawa ke dalam mobil untuk dibawa ke rutan.

"Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Ketut dalam keterangannya yang dikutip Minggu (30/4/2023).

Menurut Ketut, tersangka diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencarian dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk menutup utang perusahaan.

"Secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dana digunakan sebagai pembayaran hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka," tuturnya.

Setelah dijadikan tersangka, Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

BERITA TERKAIT