test

News

Rabu, 14 Desember 2022 11:03 WIB

Perkara yang Pernah Ditangani Tersangka Gazalba Saleh Ditelusuri KPK

Editor: Fitriawan Ginting

Tim KPK lakukan penyelidikan. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)

PMJ NEWS - Beberapa perkara di Mahkamah Agung (MA) yang pernah ditangani Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh mulai ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini dilakukan menyusul tim penyidik memeriksa Gazalba Saleh sebagai saksi untuk tersangka Hakim Yustisial Prasetio Nugroho (PN) dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Gazalba diperiksa di Gedung KPK pada Selasa, 13 Desember 2022.

"Tersangka GS (Gazalba) di periksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk PN. Tim penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara di MA yang ditangani saksi selaku Hakim Agung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

KPK menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia diduga dijanjikan uang SGD 202 ribu.

Kasus ini berawal ketika adanya perselisihan di internal Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada awal 2022. Permasalahan itu berakhir dengan laporan pidana dan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.

Setelah itu, Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka meminta Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno untuk mengurus dua perkara itu. Dalam kasus ini, Heryanto melaporkan Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman atas tudingan pemalsuan akta dan putusan di tingkat pertama pada PN Semarang dengan Terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bebas.

BERITA TERKAIT