test

Olahraga

Jumat, 12 April 2019 16:05 WIB

Satgas Anti Mafia Bola Serahkan Jokdri ke Kejari

Editor: Redaksi

Proses penyerahan Jokdri ke Kejaksaan Agung di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4/2019). (foto: PMJ)
PMJ – Tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola Indonesia, Joko Driyono diserahkan Satgas Anti Mafia Bola Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Pria yang akrab disapa Jokdri itu diserahkan bersama barang bukti perkara. Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Polri, Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkan diantaranya mobil, laptop, dokumen dan alat pemotong kertas. "Barang bukti yang diserahkan ada dokumen, ada mobil, ada laptop, pemotong kertas dan sebagainya. Itu sudah tercantum ada di kotak itu sudah kita lakban itu juga akan dibawa," kata Kombes Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4/2019). [caption id="attachment_21311" align="aligncenter" width="557"] Barang bukti yang ikut diserahkan ke Kejagung. (foto: PMJ)[/caption] Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Gedung Utama Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.50 WIB. "Penanganan kasus Jokdri yang berkaitan kasus menyuruh, mengambil, mencuri atau perusakan barang bukti telah lengkap dan hari ini kita serahkan," terang Kombes Argo. Seperti diketahui, Kejagung menyatakan berkas perkara Jokdri lengkap pada Jumat (5/4/2019) lalu. Berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap setelah tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meneliti berkas perkara terkait syarat formil dan materiil. (BHR)

BERITA TERKAIT