test

Hukrim

Senin, 12 Desember 2022 18:43 WIB

Bharada E Ajukan Hadir Online Saat Persidangan Ferdy Sambo-Putri Besok

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews)

PMJ NEWS - Kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy, mengajukan surat untuk meminta kliennya hadir secara virtual saat menjalani persidangan sebagai saksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi besok.

“Izin, Yang Mulia. Kami bermohon ketika Richard Eliezer dijadikan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan secara daring, kami mengajukan surat,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

Hakim kemudian menanyakan alasam pengajuan tersebut dan Ronny menyebut karena kliennya berstatus sebagai Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Nanti kita pertimbangkan. Apa alasan dari saudara penasihat hukum untuk meminta hal ini?” tanya hakim.

“Karena klien saya terlindung oleh LPSK,” jawab Ronny.

Hakim lantas menanyakan apakah Richard merasa terintimidasi jika memberikan kesaksian secara langsung di ruang sidang.

“Tidak, tidak majelis, tetapi kan besok agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa utama,” ucap Ronny.

“Iya makanya kan, artinya kenapa meminta secara tegas untuk dinyatakan sidang online?,” timpal hakim.

“Karena status sebagai JC dan terlindungi undang-undang, tapi kembali lagi pada Yang Mulia,” kata Ronny.

“Baik nanti majelis hakim akan pertimbangkan,” tandas hakim.

BERITA TERKAIT