test

Hukrim

Senin, 31 Oktober 2022 16:02 WIB

Pengacara Bharada E Minta Saksi Susi Dikenakan Pasal Kesaksian Palsu

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Saksi Susi, salah satu asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Saksi Susi yang merupakan salah satu asisten rumah tangga (ART) di rumah Ferdy Sambo memberikan kesaksian dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Dalam persidangan, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy memohon kepada majelis hakim agar mengenakan saksi dengan Pasal tentang Kesaksian Palsu.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," ujar Ronny kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," sambungnya.

Menanggapi pemintaan kuasa hukum Bharada E tersebut, majelis hakim mengaku akan mempertimbangkannya. "Nanti kami pertimbangkan," ucap hakim.

Selanjutnya, Ronny menambahkan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap saksi lain yakni Susi, Kuat, Ricky, Damson, dan Kodir serupa sehingga akan di-crosscheck kesaksiannya.

"Izin Yang Mulia, kami perhatikan ada 4 saksi yang dalam BAP-nya hampir mirip semuanya. Nanti kita akan crosscheck juga. Ada beberapa kesaksiannya adalah Susi, Kuat, Ricky, Damson, Kodir itu kurang lebih sama,” tandas Ronny.

BERITA TERKAIT