test

Olahraga

Senin, 6 Mei 2019 14:54 WIB

Jalani Sidang Perdana di PN Jaksel, Joko Driyono Bungkam

Editor: Redaksi

Joko Driyono menunggu jadwal sidang di PN Jakarta Selatan. (foto: PMJ/FJR)
PMJ – Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola Indonesia, Joko Driyono (Jokdri) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (6/5/2019) sekitar pukul 14.30 WIB. Jokdri dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang akan diadakan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Jokdri yang mengenakan kemeja batik enggan memberikan komentar kepada rekan media. [caption id="attachment_24096" align="aligncenter" width="559"] Joko Driyono saat tiba di PN Jakarta Selatan. (foto: PMJ/FJR)[/caption] Sebelumnya, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu. Jokdri terbukti memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan. Aksi itu diduga dilakukan Jokdri untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola dalam mengusut kasus pengaturan skor. Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan Pasal 363 atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. (FJR/BHR)

BERITA TERKAIT