test

Hukrim

Selasa, 29 November 2022 12:22 WIB

Tawuran Maut di Cipondoh Tewaskan Satu Orang, Tiga Pelaku Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan 15 pelaku yang terlibat aksi tawuran antarkelompok yang mengakibatkan satu orang tewas di Cipondoh, Kota Tangerang. Dari belasan yang ditangkap, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan tawuran maut tersebut terjadi di depan restoran cepat saji Jalan KH Hasyim Ashari Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (26/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

"Dari 15 remaja yang diamankan, kami tetapkan tiga pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia menjadi tersangka, yakni berinisial ALS alias Gembel (16) dan DS alias Bwo (17)," ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Selasa (29/11/2022).

"(Satu tersangka) RDY alias Jonkay (22) masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang," sambungnya.

Dari pemeriksaan awal, lanjut Zain, para pelaku tawuran sebelumnya telah melakukan janjian melalui media sosial. Sesampainya di TKP, mereka langsung saling serang dan mengakibatkan remaja berinisial RAS (17) meninggal dunia.

Menurut Zain, korban tewas atas nama RAS adalah salah satu anggota dari kelompok yang bertikai. Korban mengalami luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan, dan pundak atas bagian kanan.

"Para pelaku sudah kami amankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan masih dilakukan pemeriksaan serta pengembangan. Dari para pelaku, kami mengamankan barang bukti dua jenis senjata tajam," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT