test

Hukrim

Senin, 28 November 2022 21:01 WIB

Sempat Buron ke Sumatera, Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Siswi SD di Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pencabulan anak. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan pria berinisial AD (28), pelaku pencabulan siswi Sekolah Dasar di Jatiasih, Kota Bekasi. Oknum guru ini ditangkap sempat buron beberapa pekan setelah aksinya diketahui.

"Pelaku sempat kabur ke tempat temannya di Sumatera Utara dan diamankan di Kecamatan Sagulung Kota Batam, Kepulauan Riau pada Sabtu, 26 November 2022," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Senin (28/11/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Hengki menjelaskan pelaku melakukan aksinya saat mengawasi ujian di kelas korban. "DS menyuruh korban pindah duduk paling belakang dan memangku korban sambil melakukan perbuatan cabulnya," ujarnya.

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pencabulan anak. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pencabulan anak. (Foto: PMJ News)

Menurut Hengki, saat ini korban pencabulan pelaku berjumlah delapan siswi dan tiga sudah membuat laporan polisi. Sementara lima korban lainnya tengah dilakukan assement oleh Unit PPA dan DP3A Kota Bekasi.

"Lima korban lainnya masih dilakukan assesment dan pendekatan dari Komisi Perlindungan Anak daerah Kota Bekasi untuk membuat laporan hal yang sama," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 telah dirubah dengan perubahan ke dua UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar," tukasnya.

BERITA TERKAIT