test

Hukrim

Senin, 28 November 2022 19:32 WIB

Saksi Sebut Penggunaan Senpi Bharada E dan Brigadir J Tak Sesuai Prosedur

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan (Batik) memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Saksi Linggom Parasian Siahaan selaku Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri hadir di persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Linggom mengatakan, dalam kasus tersebut dirinya merupakan pihak yang mengeluarkan izin penggunaan senjata api kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan mendiang Brigadir J.

"Kaitannya adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Elizer dan almarhum Brigadir Yosua," ujar Linggom dalam persidangan, Senin (28/11/2022).

"Saudara yang mengeluarkan izin senjata Elizer dan Yosua?,” tanya hakim.

"Siap, atas perintah dari Bapak Kayanma,” jawab Linggom.

"Pak Kayanma-nya siapa?,” tanya hakim lagi.

"Pada waktu itu Kombes Hari Nugroho,” ucap Linggom.

Hakim kemudian menanyakan perihal surat izin membawa dan menggunakan senjata api yang dikeluarkan untuk Bharada E.

Linggom pun menjelaskan, dirinya pada tahun 2021 dipanggil Kayanma untuk membuat Surat Izin Membawa Senjata Api (SIMSA) untuk Brigadir J dan Bharada E. Setelah selesai, dia mengantarkan lagi ke ruangan Kayanma.

Keesokan harinya, Linggom mengaku dipanggil kembali dan disuruh menyimpan SIMSA tersebut lantaran prosedur yang tidak lengkap karena tidak adanya tes psikologi atau pengantar satker atau surat keterangan dokter.

"Empat hari kemudian saya ditelpon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke bapak Kayanma. Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya ‘barusan saya ditelpon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’. Setelah itu saya serahkan,” papar Linggom.

“Prosedur tidak lengkap, tidak ada tes psikologi?,” tanya hakim.

“Siap. (Tidak ada surat) psikologi, surat pengantar satker maupun surat keterangan dokter,” tutur Linggom.

“Prosedur untuk mengeluarkan surat izin senjata api, itu wajib ada surat keterangan dari satker, kemudian surat keterangan lulus tes psikologi, kemudian surat keterangan sehat dari dokter,” jelas Linggom.

BERITA TERKAIT