logo-pmjnews.com

News

Selasa, 25 Oktober 2022 10:42 WIB

Dihadirkan JPU, Kejagung Beri Pengamanan 11 Orang Keluarga Brigadir J

Editor: Hadi Ismanto

Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)
Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memberikan pengamanan terhadap 12 saksi dari pihak keluarga korban Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka akan bersaksi dalam persidangan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dari 12 saksi yang akan dihadirkan, 11 di antaranya didatangkan langsung dari Jambi ke PN Jakarta Selatan.

Adapun identitas 12 saksi itu antara lain Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

"11 saksi ditempatkan dalam satu tempat dan sekaligus dilakukan pengamanan kepada yang bersangkutan, ke 11 saksi tersebut hari Senin diterbangkan langsung dari Jambi," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (25/10/2022).

Dia menambahkan, satu saksi lagi adalah pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak yang sudah berada di Jakarta. Kamarudin pun telah menyatakan kesiapannya menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Menurut Ketut, tidak ada tidak ada strategi khusus dalam sidang pemeriksaan saksi. Dia hanya menyebut persidangan sesuai KUHAP, yang mengutamakan pemeriksaan korban terlebih dulu sebagai keseimbangan dan keadilan bagi keluarga korban.

"Tidak ada strategi apapun kenapa keluarga dari korban didahulukan, tata urutan saksi-saksi yang diperiksa sepenuhnya kesepakatan antara Majelis Hakim dan penuntut umum," tuturnya.

"Tugas JPU menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi di depan persidangan, dalam rangka kepentingan pembuktian dipersidangan," imbuhnyanya.

BERITA TERKAIT