test

Hukrim

Kamis, 20 Oktober 2022 18:23 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kuat Ma’ruf

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Kuat Ma'ruf berjalan ke ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Persidangan terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf dilanjutkan kembali setelah diskorsing selama tiga jam oleh Majelis Hakim untuk tanggapan eksepsi dari pihak Terdakwa Kuat Ma’ruf.

Dalam tanggapannya, jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi dari Terdakwa Kuat Ma’ruf atas dakwaan dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya dibacakan di persidangan pada hari ini Kamis (20/10/2022).

“Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini, memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan amar sebagai berikut, Satu, menyatakan menolak nota keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma’ruf untuk keseluruhan,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa menyebut surat dakwaan terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf telah disusun dengan lengkap dan memenuhi syarat formil dan materil.

“Penuntut Umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT