test

Hukrim

Kamis, 20 Oktober 2022 14:02 WIB

Sidang Diskors 3 Jam, Jaksa Akan Tanggap Eksespsi Terdakwa Kuat Maruf

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Timsus Polri melakukan pemeriksaan terhadap sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Terdakwa Kuat Ma’ruf menjalani proses persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai pembacaan eksepsi tersebut, jaksa meminta kepada Majelis Hakim waktu tiga jam untuk memberi tanggapan atas eksepsi dari pihak Kuat Ma’ruf.

“Kami minta waktu tiga jam untuk siapkan jawaban,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Kamis (20/10/2022).

Ditambahkannya, waktu tiga jam tersebut untuk mewujudkan asas peradilan secara cepat dan sederhana.

“Untuk asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan,” tambahnya.

Majelis Hakim kemudian merespon dan menyetujui permintaan dari jaksa dengan memberi waktu selama tiga jam untuk tanggapan atas eksepsi tersebut dan akan dilaksanakan pukul 3 sore nanti.

“Oke tiga jam, kita skors sampai jam tiga,” jawab Hakim Ketua Wahyu Iman Sentosa.

BERITA TERKAIT