Jumat, 25 November 2022 17:41 WIB
6 Pelaku Dibekuk, Polisi Bongkar Kasus Curas Modus Kendaraan Diserempet
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Tim Polres Metro Bekasi telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari korban bahwa pada hari jumat tanggal 30 september 2022 di pinggir Jalan Raya Rengasbandung Rt.001/005 Desa Karang Sambung Kec. Taruma Jaya Kab. Bekasi bahwa kendaraan milik korban saat sedang melintas di TKP diserempet oleh pelaku.
Lanjutnya, tak berselang lama korban berhenti setelah diminta berhenti oleh para pelaku. Lalu para pelaku mendekati korban dan berpura-pura meminta ganti rugi kepada korban. Tidak lama korban diminta masuk ke dalam mobil pelaku untuk membicarakan kejadian.
“Namun setelah di dalam mobil pelaku ternyata korban langsung dilakban dibagian mata serta mulut, kemudian para korban mengambil handphone dan uang tunai sebesar rp.1.150.000,- milik korban,” terang Gidion kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).
“Setelah itu para pelaku membawa korban dan setelah tiba di daerah kali malang dekat fly over jababeka para pelaku membuang korban dan langsung pergi meninggalkan korban dengan membawa kendaraan milik korban,” ujarnya.
Gidion melanjutkan, hasil Penyidikan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi, kata Gidion, jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap enam orang yang diduga keras sebagai pelaku dengan inisial DS (43) warga Kp. Kemangempang Rt.005/003 Desa Kemang Kec. Kemang Kab. Bogor, AK (41) warga Kp. Bantarkambing Rt.001/007 Desa Bantarjaya Kec. Rancabungur Kab. Bogor.
Kemudian AS (50) warga Kp. Bantarkambing Rt.001/006 Desa Bantarjaya Kec. Rancabungur Kab. Bogor, HB (42) Kp. Moyan Rt.002/011 Desa Bantarjaya Kec. Rancabungur Kab. Bogor, RH (42) warga Kp. Rancasari Rt.001/005 Desa Pasirgaok Kec. Rancabungur Kab. Bogor dan YF (32) warga Kp. Pabuaran Rt.002/003 Desa Ciampea Kec. Ciampea Kab. Bogor (pembeli kendaraan hasil curian).
Para tersangka terancam Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP diancam pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 Tahun.