test

Hukrim

Senin, 13 Juni 2022 18:23 WIB

Incar HP Karena Mudah Dijual, Ini Wajah Pelaku Curas Meresahkan di Bekasi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Para pelaku curas yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Penangkapan pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Medan Satria, Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan pelaku pada Rabu (8/6/2022) merupakan aksi mereka yang pertama kali mendapatkan hasil dari dua kejahatan sebelumnya.

“Hasil pemeriksaan penyidik mereka mengakui sudah tiga kali beraksi namun dari ketiga ini yang berhasil yang terakhir. (Aksi) yang pertama dan kedua tidak berhasil,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (13/6/2022).

Adapun modus para pelaku dalam menjalankan aksi kriminalitasnya yaitu mereka berkeliling menggunakan sepeda motor mencari korban secara acak di tempat yang sepi yang mereka anggap aman.

“Kemudian apabila sudah menemukan target korban, operasi (pelaku beraksi) artinya di situ,” ungkap Zulpan.

Para pelaku curas yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Para pelaku curas yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Dalam aksinya, pelaku mengincar handphone dari korban yang mereka targetkan.

“Mereka ini lebih mengutamakan melakukan perampasan terhadap handphone dan uang yang telah dimiliki orang di tempat (kejadian),” tutur Zulpan.

Zulpan kembali menjelaskan kelompok tersebut tidak mengincar kendaraan milik korban karena lebih cepat dijual di pasar-pasar elektronik tanpa membutuhkan bukti kepemilikan.

“Tukang nasi goreng diambil juga handphonenya oleh pelaku,” imbuhnya.

Dari hasil penangkapan, disita barang bukti di antaranya dua buah celurit, satu handphone dan uang tunai Rp 20.000 milik korban, satu handphone milik penjual nasi goreng, serta sweater dan celana jeans yang digunakan pelaku saat beraksi.

Para pelaku curas tersebut terancam Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 12 tahun penjara dengan pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk tersangka di bawah umur.

 

BERITA TERKAIT