Kamis, 9 Juni 2022 06:47 WIB
Aksi Pencurian Viral di TikTok, 3 Pelaku Curas Tambora Dibekuk Polisi
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Tim dari Polsek Tambora meringkus tiga orang pelaku yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap dua orang karyawan ekspedisi di Jalan Pintu Kecil II, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat beberapa waktu lalu, Minggu (22/5/2022).
Kasus tersebut sempat viral di beberapa media sosial salah satunya di akun TikTok.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Polsek Tambora berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam.
"Pelaku yang diamankan sebanyak 3 orang pelaku diantaranya berinisial, TB (24), NDO (21) dan AP (17)," ujar Kompol Moch Taufik Iksan, Rabu (8/6/2022).
Sementara itu di kesempatan yang sama, Kapolsek Tambora Kompol Rosana Albertina Labobar menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (22/5/2022), di Jalan Pintu Kecil II, Roa Malaka, Tambora Jakarta Barat.
Yang mana korban P J bersama rekannya sedang duduk setelah mengunci kantor tempat ia berkerja.
Tiba-tiba di datangi oleh pelaku yang berjumlah tiga orang dengan menggunakan sepeda motor jenis honda scopy berboncengan dengan menggunakan satu motor.
"Salah satu pelaku berinisial TB turun menghampiri korban dan mengeluarkan sajam jenis parang dan rekan pelaku AR meminta agar korban menyerahkan handphone miliknya," ucap Rosana.
Setelah mendapatkan handphone para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Para pelaku sebelumnya telah merencanakan aksinya untuk melakukan tindak kejahatan.
"Pelaku berkumpul di depan kosan di jalan terate 1 kemudian berputar putar untuk mencari sasaran korban," jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah tkp di lokasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Yugo Pambudi berhasil mengidentifikasi pelaku. Pelaku berhasil diamankan di kediaman masing-masing.
Atas penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah parang berukuran 80 cm dan satu unit sepeda motor jenis Scopy.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 365 KUHPidana.