logo-pmjnews.com

News

Jumat, 25 November 2022 16:43 WIB

Gandeng ESDM, Korlantas Polri Dukung Konversi Kendaraan BBM ke Listrik

Editor: Hadi Ismanto

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. (Foto: PMJ News/NTMC Polri)
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi. (Foto: PMJ News/NTMC Polri)

PMJ NEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berkomitmen untuk mendukung konversi kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) ke listrik. Dalam program ini, polisi bekerjasama dengan Kementerian ESDM.

Hal tersebut disampaikan Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam acara Electric Vechile Funday yang digelar di Bundaran HI, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Korlantas sudah sangat siap mendukung program ini dan bahkan Polda Metro Jaya sendiri sudah lebih dari 50 kendaraan yang sudah dikonversi dengan bekerja sama dengan kementerian ESDM," ungkap Firman Shantyabudi seperti dikutip dari laman Korlantas, Jumat (25/11/2022).

Firman menjelaskan, secara administratif pada kendaraan yang sudah dikonversi nantinya akan diberikan keterangan khusus sebagai kendaraan listrik di STNK dan BPKB.

Namun, hal ini tinggal menunggu persetujuan dari kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Di STNK dan BPKB kedepan keterangannya yaitu akan CC/Kwh sudah siap, sehingga nanti tinggal tunggu saja informasi dari pemerintah pusat ketika ada pergantian baterai," tuturnya.

"Apakah nanti baterainya ada nomor serinya atau motornya yang kita jadikan identitas di STNK/BPKB sebagai kepemilikan, sehingha tinggal menunggu dari kementerian-kementerian yang kendaraannya akan dikonversi," sambungnya.

Meski demikian, Firman mengimbau, kendaraan BBM yang dikonversi ke Listrik bukan barang hasil curian atau hasil kejahatan. Sebab, jika kendaraan yang dikonversi ke listrik merupakan hasil tindak pidana, maka pengesahan pada kendaraan tersebut akan sulit disahkan.

"Tentunya kami berkepentingan bahwa motor yang akan dikonversi ini tentunya tidak terlapor sebagai barang curian atau barang hilang," ucapnya.

"Sepanjang itu tidak ada, polri langsung mengusulkan atau menerbitkan stnk/bpkb barunya, sehingga ini yang bisa laksanakan secara langsung dalam program ini," imbuhnya.

BERITA TERKAIT