test

Hukrim

Kamis, 24 November 2022 20:20 WIB

Buru Tersangka Gagal Ginjal, Bareskrim Siapkan Panggilan dan Penjemputan

Editor: Ferro Maulana

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Bareskrim Polri akan melakukan pencekalan terhadap pemilik dari CV Samudera Chemical, E, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan, pihaknya masih mencari tersangka dan saat ini sedang dalam proses untuk melakukan pencekalan.

“Masih kita lakukan pencarian (tersangka). Sedang dalam proses (pencekalan),” ujar Pipit saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).

Tersangka E belum diketahui keberadaannya sejak perusahaan pengoplos bahan baku obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) miliknya digerebek.

Pipit menuturkan, untuk melakukan pencekalan perlu adanya adanya administrasi yang mesti diurus, sehingga tidak bisa melakukan pencekalan secara tiba-tiba.

Selain itu, penyidik juga sedang mempersiapkan panggilan selanjutnya terhadap E sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Apabila tak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan penjemputan paksa dan penerbitan pencekalan.

“Kita lagi nunggu panggilan keduanya,” ucap Pipit.

“Kita sudah menyiapkan surat perintah membawakan, harus kita cari dulu keberadaannya, baru pakai surat perintah membawa,” jelasnya.

BERITA TERKAIT