logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 24 November 2022 16:45 WIB

Nekat Edarkan Tramadol dan Heximer, Pemuda di Serang Ditangkap Polisi

Editor: Ferro Maulana

Pengedar obat terlarang diamankan polisi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)
Pengedar obat terlarang diamankan polisi. (Foto: Ilustrasi/ PMJ News)

PMJ NEWS -  DN (23) harus berurusan dengan Polisi. Ia ditangkap pada Kamis (19/11/2022) oleh Satresnarkoba Polres Serang lantaran diduga mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol dan Heximer.

Dalam penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin oleh Ipda Charles Rio Valentine berhasil menyita barang bukti pil koplo sebanyak 445 butir uang hasil penjualan dan satu Unit handphone milik tersangka.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu membenarkan penangkapan tersebut.

"Pelaku DN ditangkap pada Kamis (19/11) dirumahnya di wilayah Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang," kata Michel pada Kamis (24/11/2022).

Lebih jelas Michael, menjelaskan dalam penangkapan yang dilakukan.

"Dalam Penangkapan tersebut didapat barang bukti berupa 335 pil jenis Heximer, 110 jenis Tramadol, uang hasil penjualan dan 1 unit Handphone," ucap Michael.

Dari keterangan tersangka bahwa barang haram tersebut didapatkan dari wilayah Sepatan Tangerang.  

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancamanan hukuman pidana 6 tahun penjara.  

BERITA TERKAIT