test

Hukrim

Rabu, 23 November 2022 18:06 WIB

Budi Dalton, Saswi, dan Sule Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Ucapan Miras

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Ketua Ampera Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Buntut dari perkataan yang diucapkan aktor dan komedian, Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton soal miras yang disebut adalah minuman Rasulullah, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya, hari ini Rabu (23/11/2022).

Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah (Ampera) melaporkan Budi Dalton bersama dua orang lainnya, yakni Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi dan Sule karena dianggap menyinggung umat muslim.

“Yang kami laporkan itu biasa dikenal Budi Dalton. Kedua ada Sutisna alias Sule dan ketiga atas nama Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi,” ujar Ketua Ampera, Syahrul Rizal di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).

“Ketiga nama ini kami anggap telah menyinggung perasaan umat beragama, khususnya muslim,” tambahnya.

Syahrul menuturkan, pelaporan tersebut berdasarkan pernyataan Budi Dalton yang ditayangkan di kanal YouTube mengandung sara. Budi Dalton disebut secara sadar menyatakan miras adalah minuman Rasulullah.

“Kami merasa bahwa dari pernyataan yang disiarkan lewat kanal YouTube itu mengandung SARA yang dimana Budi Dalton secara sadar dan ada kesengajaan di situ bahwa menyatakan miras minuman Rasulullah,” tutur Syahrul.

“Perlu kami perjelas bahwa pada sepanjang masa hidupnya, Nabi Muhammad itu atau Rasulullah yang kami agung-agungkan itu memerangi yang namanya minuman keras ini. Maka dari situ berangkat dari video yang dipublikasikan, kami yang tergabung dalam Ampera ke sini untuk melaporkan secara resmi ketiga nama di video itu,” jelasnya.

Dalam laporannya, tiga orang tersebut dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP

“Itu pasal yang dikenakan atas ketiga nama yang kami laporkan itu,” tandasnya

BERITA TERKAIT