test

Hukrim

Selasa, 22 November 2022 12:41 WIB

Terdakwa Putri Candrawathi Terpapar Covid-19, Sidang Secara Virtual

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Putri Candrawathi ikuti sidang secara virtual akibat terpapar Covid-19. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Istri terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani persidangan lanjutan secara daring dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, terdakwa Putri dihadirkan secara daring lantaran dinyatakan positif terpapar Covid-19.

“Info sementara PC kena Covid-19,” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2022).

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Arman Hanis membenarkan kabar tersebut dan Putri Candrawathi menjalani persidangan dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara itu di persidangan, Putri Candrawathi menyatakan kesiapannya menjalani persidangan secara daring. Majelis hakim juga mengizinkan jalannya persidangan dengan memberi akses kepada tim kuasa hukum untuk berkomunikasi dengan ponsel

“Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini,” ucap Putri.

“Baik seandainya nanti itu, saudara bisa berkomunikasi ke pengacara ya. Karena Covid, maka kami akan berikan akses besar untuk komunikasi dengan penasihat hukum melalui komunikasi HP,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

BERITA TERKAIT