test

Hukrim

Sabtu, 19 November 2022 14:14 WIB

Bareskrim dan Jaksa Cek Barang Bukti Dugaan Penipuan Bisnis SPBU

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan beri keterangan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS -  Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama dengan tim jaksa melakukan pengecekan terhadap aset dan barang bukti dari kasus dugaan penipuan bisnis SPBU.

Dalam kasus tersebut telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014, Irfan Suryanagara (IS), dan istrinya, Endang Kusumawaty (EK).

“Terhadap seluruh barang bukti telah dilakukan pengecekan lapangan bersama penyidik dan jaksa penuntut umum pada hari Rabu 16 November 2022,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Barang bukti dalam kasus tersebut yakni berupa aset properti di sejumlah wilayah di Jawa Barat serta beberapa rekening Bank dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan kasus tersebut.

“Adapun beberapa barang bukti yang diamankan diduga hasil dari kejahatan berupa empat unit SPBU di wilayah Jawa Barat, dua unit rumah, satu unit vila, satu bidang tanah, tujuh rekening bank, beserta dana di dalamnya dan berbagai dokumen terkait lainnya,” jelasnya.

 

BERITA TERKAIT