Rabu, 16 November 2022 10:41 WIB
Polri Pastikan Usut Tuntas Dugaan Pencucian Uang ACT
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Persidangan terhadap tiga terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan dan penggelapan dana donasi oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa. Namun dalam dakwaannya, jaksa tidak menyertakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU ITE.
Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus Kombes Pol Andri Sudarmaji menjelaskan, hasil koordinasi dan petunjuk jakasa perihal penerapan pasal UU ITE tidak relevan dengan perkara penyelewengan dana tersebut. Sementara untuk Pasal TPPU akan dilaksanakan persidangan secara terpisah.
“Hasil koordinasi dan petunjuk jaksa untuk penerapan pasal UU ITE tidak relevan untuk diterapkan dalam perkara tersebut. Sedangkan untuk TPPU sesuai petunjuk jaksa untuk dilakukan proses penyidikan terpisah,” ujar Andri saat dimintai keterangan, Selasa (15/11/2022).
Oleh karenanya, dakwaan yang dibacakan jaksa dalam persidangan tidak menyertakan pasal-pasal tersebut lantaran yang menjadi pokok perkara dalam persidangan tersebut yakni penggelapan dana.
“Jadi saat ini perkara yang diajukan adalah perkara pokok tindak pidana asalnya, yaitu penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF),” ucapnya.
“Jadi bukan tidak ada, tetapi sesuai petunjuk jaksa agar proses sidik TPPU dilakukan terpisah dari pidana asalnya,” jelasnya.