Senin, 4 April 2022 11:35 WIB
Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi Tersangka Kasus Pencucian Uang
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Walikota non aktif Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/4/2022).
Pria yang akrab disapa Bang Pepen itu menjadi tersangka usai ditemukan bukti permulaan yang cukup ditambah keterangan dari para saksi. Rahmat diduga telah menyembunyikan, menyamarkan, membelanjakan hasil tindak pidana korupsinya ke sejumlah aset.
"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU. Dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/4/2022).
"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Rahmat ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Adapun, empat dari delapan tersangka berstatus sebagai penerima suap bersama-bersama Rahmat. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi. Kemudian, Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Empat tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Dalam perkara suapnya, Bang Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar. Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan beberapa proyek lainnya.