test

Hukrim

Minggu, 13 November 2022 17:33 WIB

Polisi: Dua Orang Tersangka Berdendang Bergoyang Dikenai Wajib Lapor

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komaruddin saat memberikan keterangan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus festival musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan beberapa waktu lalu. Namun, meski ditetapkan sebagai tersangka mereka hanya dikenai wajib lapor.

"Tidak dilakukan penahanan, sementara dikenakan wajib lapor," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/11/2022).

Hengki menambahkan, sejauh ini pihaknya telah ada 22 orang yang di-BAP oleh pihak kepolisian. Mereka masih berstatus sebagai saksi. "22 orang yang di-BAP," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi dan akan melaksanakan gelar perkara lanjutan.

“(Saat ini masih) baru dilakukan pemeriksaan," jelas Komarudin saat dihubungi wartawan, Jumat (11/11/2022) lalu.

"Nanti akan kita lakukan gelar perkara lagi, gelar perkara lanjutan apakah akan berkembang buat tersangka lain atau memang cukup cuma dua (tersangka) itu, nanti akan ditentukan oleh gelar," sambungnya.

BERITA TERKAIT