test

Hukrim

Selasa, 22 November 2022 18:23 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Berdendang Bergoyang

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Kepolisian akhirnya menetapkan dua orang tersangka baru berkenaan insiden yang terjadi di festival musik ‘Berdendang Bergoyang’. Maka, tersangka dalam kasus tersebut menjadi empat orang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan penetapan dua orang sebagai tersangka tersebut dilakukan pasca penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (21/11/2022).

"Per kemarin sore kami hasil gelar tersangka bertambah dua orang. Jadi total seluruhnya ada empat orang," ungkap Komarudin di Polda Metro Jaya, hari ini Selasa (22/11/2022).

Dua tersangka baru ini itu antara lain, AL sebagai penanggung jawab perizinan dan MA merupakan penanggung jawab promosi serta produksi.

Masih dari keterangan Komarudin, AL mengetahui jumlah tiket yang terjual, namun mengajukan izin dengan angka yang juga jauh dengan tiket yang terjual.

Sedangkan, MA mengetahui pemasangan layout panggung, temasuk mempromosikan event tersebut.

Keduanya dijerat Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Meski berstatus tersangka, tetapi keduanya tak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

BERITA TERKAIT