logo-pmjnews.com

Fokus

Sabtu, 12 November 2022 20:13 WIB

Terungkap, Fakta Lain Dalam Sidang Ferdy Sambo

Editor: Ferro Maulana

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

PMJ NEWS -  Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bripka Ricky Rizal bicara terus terang memuji atasannya Ferdy Sambo. Pujian Ricky Rizal tersebut tercantum dalam materi pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukumnya Yudha Ramon.

Yudha Ramon mengungkapkan, dalam pernyataannya Bripka Ricky Rizal memuji Sambo merupakan sosok atas yang baik dan selalu perhatian dengan para bawahannya.

Tetapi, mantan Kadiv Propam Polri ini juga dikenal sebagai sosok yang tegas dan tak neko-neko.

"Di materi pembelaan dan juga melihat pemeriksaan yang terjadi terhadap Ricky Rizal, secara general (umum -red),” ujar Yudha.

Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

“Ricky Rizal melihat Sambo sebagai sosok yang tegas namun perhatian atau baik, itu terlihat di kehidupan mereka selama ini," sambungnya.

Di kesempatan yang sama, Yudha menyinggung penolakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Dengan adanya penolakan tersebut, menurutnya, maka klaim kubu Bharada Richard Eliezer (Bharada E) yang menyebut, perintah jenderal tak bisa dibantah oleh bawahan yaitu pernyataan yang keliru.

Buktinya Ferdy Sambo tak sampai murka ketika perintahnya tak disanggupi Ricky Rizal.

"Tidak benar kalau tidak ada yang berani menolak perintah Sambo, Ricky Rizal pada hari itu menolak perintah Sambo. Karena menurut dia itu melanggar hukum," tuturnya.

 

Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. (Foto: PMJ News/ Fjr)

Yudha menambahkan, kliennya sebenarnya tak ada urusan dengan kasus pembunuhan ini, menjadi terdakwa hanya karena memanggil Bharada E yang selanjutnya diperintahkan menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

"Dia panggil Richard, memanggil ajudan lain itu kan bukan tindak pidana, itu memang tugas ajudan sehari-hari," tandasnya.

Keterangan Mantan Kabais TNI Bela Bharada E

Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis atau Kabais Soleman B Ponto memberikan pembelaan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer yang dalam beberapa kesempatan kerap di pojokan lantaran menerima perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J.

Sikap Eliezer seringkali dibandingkan dengan terdakwa lainnya Bripka Ricky Rizal yang dengan tegas menolak perintah Ferdy Sambo dengan alasan tak kuat mental.

Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar CNN)
Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar CNN)

Soleman Eliezer mengatakan, yang posisinya sebagai seorang polisi baru dengan pangkat paling bawah yaitu Bharada jelas tak punya kekuatan apa-apa untuk membantah perintah Ferdy Sambo yang seorang Jenderal Bintang Dua.

Masih dari penuturannya, seorang Bharada dalam menerima perintah atasan seperti dilarang untuk berpikir dua kali.

Hal tersebut berbeda dengan anggota polisi yang berpangkat di atasnya, dimana mereka bisa menolak karena masih ada yang lebih rendah pangkatnya dari mereka.

"Ya Eliezer memang kelasnya begitu. Dia bharada yang kerjaannya nggak boleh berpikir. Itu tipikal kelas yang paling bawah," ujarnya.

Soleman kembali mengatakan, bagi seorang Bharada, pertanyaan dari atasan saja diterjemahkan sebagai perintah yang tak boleh ditolak.

Karena itu, dirinya mengaku tak heran ketika mendengarkan keterangan yang disampaikan Bharada Eliezer yang mengaku dirinya tak berdaya menolak perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi rekannya tersebut.

Sidang Ferdy Sambo Ditunda Sepekan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan Ferdy Sambo dan kawan-kawan baik itu perkara pembunuhan maupun "obstruction of justice" selama sepekan untuk mendukung kondusivitas keamanan KTT G20 di Bali.

Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: PMJ News/ Fjr)
Sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Foto: PMJ News/ Fjr)

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan, penundaan tersebut atas permohonan jaksa penuntut umum (JPU).

“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama terdakwa FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama Forum G20 di Bali,” jelas Djuyamto.

Dengan penundaan itu, majelis hakim menjadwalkan ulang persidangan untuk setiap terdakwa, yakni dari Senin (21/11/2022) sampai Jumat (26/11/2022).

“Mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana di atas segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” jelasnya.

Di bawha ini jadwal hari sidang pekan kelima Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang dikeluarkan Humas PN Jakarta Selatan:

1.Senin (21/11/2022) sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

2.Selasa (22/11/2022) sidang terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.

3.Kamis (24/11/2022) sidang terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Agenda sidang untuk Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Baiquni Wibowo, yakni pemeriksaan keterangan saksi dari penuntut umum. Sedangkan terdakwa Irwan Widyanto agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan, dan terdakwa Chuck Putranto agenda sidang pembuktian dari penuntut umum.

4.Hari Jumat (25/10/2022) sidang untuk terdakwa Arif Rachman Arifin dengan agenda sidang keterangan saksi dari penuntut umum

BERITA TERKAIT