logo-pmjnews.com

News

Jumat, 11 November 2022 21:01 WIB

Tutupi Plat Nomor Pakai Lakban, Pemobil di Jaksel Diberhentikan Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Pengemudi mobil diberhentikan polisi di Traffic Light perempatan Pertanian, Jakarta Selatan lantaran menutupi pelat nomor kendaraannya dengan lakban hitam. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya)
Pengemudi mobil diberhentikan polisi di Traffic Light perempatan Pertanian, Jakarta Selatan lantaran menutupi pelat nomor kendaraannya dengan lakban hitam. (Foto: PMJ News/TMC Polda Metro Jaya)

PMJ NEWS - Sebuah mobil jenis Toyota Calya diberhentikan polisi di Traffic Light perempatan Pertanian, Jakarta Selatan. Pemberhentian tersebut dilakukan lantaran menutupi pelat nomor kendaraannya dengan lakban hitam.

Seperti dikutip dari laman akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, Jumat (11/11/2022), pengemudi yang terbukti menutupi nomor kendaraannya tersebut langsung diberikan disanksi.

"Polri memberikan imbauan dan teguran kepada pengendara Mobil yang menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan lakban di Traffic light Pertanian Jakarta Selatan," tulis akun resmi TMC Polda Metro Jaya.

Dikonfirmasi terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menilai penindakan yang dilakukan oleh anggotanya tepat dan harus diikuti oleh anggota yang lainnya apabila menemukan pelanggaran tersebut.

"Tentunya itu anggota sudah benar melakukan tindakan itu menghentikan, cek kendaraan untuk membuka itu," ujar Latif Usman.

Kendati begitu, Latif menyatakan Polda Metro Jaya saat ini belum melakukan penindakan tilang manual. Karena itu, pelanggar tersebut hanya diberikan peringatan.

"Untuk sementara belum menilang secara manual, jadi menindak bukan harus menilang. Kalau mereka istilahnya masih bisa diperingatkan untuk dilepas, ya dilepas," tukas Latif.

BERITA TERKAIT