logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 21 Agustus 2021 11:18 WIB

Dukung Program ETLE, Polri Siap Ganti Plat Hitam ke Warna Putih

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin. (Foto: Tribrata/ Istimewa).
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin. (Foto: Tribrata/ Istimewa).

PMJ NEWS -  Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memutuskan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan, yang semula berwarna dasar hitam menjadi warna putih. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan dilakukan, guna mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Kamera ETLE bisa saja salah membaca angka 5 menjadi S kemudian angka 1 menjadi huruf I. Padahal hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik," terang Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Pol Taslim Chairuddin, seperti dikutip dalam akun Instagram @divisihumaspolri, Sabtu (21/8/2021).

Plat dasar nopol dari hitam ke putih. (Foto: Dok PMJ/ Yeni)
Plat dasar nopol dari hitam ke putih. (Foto: Dok PMJ/ Yeni)

"Penggunaan pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi," katanya lagi. 

Namun demikian, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini tidak akan berlaku dalam waktu dekat.

Sementara itu, dalam Perpol nomor 7 tahun 2021 juga dijelaskan terdapat 4 jenis warna baru pada nomor pelat kendaraan yang akan diterapkan di Indonesia, sesuai dengan fungsi dan kepemilikan kendaraan. 

Adapun rincian warnanya sebagai berikut:

1. Warna Putih

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

2. Warna Kuning

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum.

3. Warna Merah

Tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

4. Warna Hijau

Tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perturan perundangan-undangan. 

BERITA TERKAIT