Rabu, 1 September 2021 13:20 WIB
Ingat! Ganjil-Genap Berlaku Untuk Seluruh Kendaraan Roda 4 Berplat Hitam
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan penerapan sistem ganjil genap dengan sanksi tilang mulai hari ini, Rabu (1/9/2021). Kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan roda empat dengan nomor plat kendaraan berwarna hitam, termasuk juga kendaraan dinas milik instansi pemerintah.
"Satu hal yang ingin saya ingatkan kepada masyarakat, aturan ganjil genap ini berlaku untuk semua plat hitam. Baik kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang menggunakan plat dinas berwarna hitam," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Rabu (1/9/2021).
"Selama dia menggunakan plat hitam mau itu depannya RF atau apa, tetap akan kena ganjil genap, dan kalau melakukan pelanggaran akan tetap kita tindak dengan tilang," lanjutnya.
Sambodo lantas mengimbau kepada masyarakat untuk melintasi kawasan ganjil genap sesuai dengan tanggal pada hari melintas. Serta menggunakan plat dinas untuk kendaraan dari instansi terkait.
"Jadi, kalau ada kendaraan dinas yang ingin melintasi kawasan ganjil genap yang tidak sesuai dengan tanggalnya, silakan gunakan plat dinas yang ada. Apakah itu plat merah atau plat TNI-Polri, plat MPR DPR dan plat dinas lainnya yang diakui Undang-Undang, silakan gunakan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang aturan ganjil genap di tiga kawasan yakni Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said seiring dengan aturan perpanjangan PPKM oleh pemerintah.
Pemberlakuan ganjil genap tersebut dimulai dengan penambahan aturan berupa sanksi tilang bagi pelanggar.
"Hanya saja mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Jadi, selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh aparat yang bertugas di hari itu," kata Sambodo.