test

Hukrim

Jumat, 11 November 2022 12:03 WIB

Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa 4 Pejabat Sucofindo

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok Kapuspenkum)

PMJ NEWS -  Tim penyidik Kejaksaan Agung memeriksa empat pejabat PT Sucofindo berkenaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 hingga 2022.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis (10/11/2022).

"Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022," terang Ketut dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Terdapat empat saksi yang diperiksa antara lain, AJ sebagai Verifikator PT Sucofindo, KH selaku Verifikator PT Sucofindo, FR adalah Project Manager I pada Bagian Fasilitasi Industri dan Kelautan PT Sucofindo, dan DH merupakan Verifikator PT Sucofindo.

Adapun Kejagung juga resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016 sampai dengan 2022.

Tiga di antaranya adalah pejabat aktif di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Sementara, Pasal yang disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang

 

BERITA TERKAIT