test

Hukrim

Selasa, 8 November 2022 15:46 WIB

Alasan Polisi Belum Terapkan Wajib Lapor 2 Tersangka Berdendang Bergoyang

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Polres Metro Jakarta Pusat belum menerapkan wajib lapor terhadap tersangka HA dan DP.

Adapun kedua tersangka adalah pihak bertanggung jawab atas kerusuhan konser musik 'Berdendang Bergoyang' yang digelar di Istora Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Jakpus Kombes Pol Komaruddin pihaknya belum mengenakan wajib lapor terhadap kedua tersangka. Tetapi, tak menutup kemungkinan akan dikenakan wajib lapor dari penyidik.

"Hal itu bisa saja wajib lapor. Tapi itu tentu berdasarkan permintaan atau kepentingan dari penyidikan. Tentu hal tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan," tutur Komarudin, Selasa (8/11/2022).

Menurut Komarudin, alasan belum menerapkan wajib lapor terhadap HA dan DP. Hal itu disebabkan, keduanya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Di samping itu, keputusan wajib lapor adalah hak dari penyidik yang menangani perkara. Sedangkan, Kapolres Metro Jakarta Pusat tidak dapat mengintervensi.

BERITA TERKAIT